Sidang Kasus Pemerasan Ria Ricis, Eks-Staff Tuntut Rp300 Juta - Ancam Sebar Foto Pribadi
KotakNews - Sidang perkara pemerasan dan pengancaman yang menimpa YouTuber Ria Ricis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Angga Pratama, mantan karyawan Ria yang dihadapkan pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan empat saksi yang akan memberikan keterangan, salah satunya adalah Yeni Nuryati, karyawan Ria Ricis. Yeni disebut menjadi perantara upaya pemerasan yang dilakukan oleh Angga, yang menghubunginya dengan dalih meminta kontak pribadi Ria Ricis.
Angga, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan untuk Ria, mulai menyusun aksi pemerasannya dengan berpura-pura menjadi pihak lain saat menghubungi Yeni. Ia meminta Yeni memberikan kontak pribadi Ria sambil menunjukkan sebuah foto yang cukup sensitif.
1. Foto Ria Tanpa Hijab
Baca Juga : Rizky Billar Jelaskan Penyakit Hernia Inguinalis yang Diidap Anaknya
Saat hakim menanyakan mengenai foto tersebut, Yeni memberikan gambaran bahwa foto itu adalah foto pribadi Ria. "Meminta foto pribadi Ibu Ria, foto tanpa hijab. Lagi olahraga," jelas Yeni di hadapan hakim, Kamis (31/10/2024).
Jika permintaan kontak tersebut tidak dipenuhi, Angga mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke publik. "Kalau nggak kasih nomor HP Bu Ria, fotonya saya mau viralkan," ungkap Yeni mengulangi ancaman yang disampaikan Angga padanya saat itu.
Atas ancaman tersebut, Yeni langsung menginformasikan kepada Ria mengenai upaya pemerasan tersebut. Tak lama setelahnya, Angga meningkatkan aksinya dengan menuntut uang senilai Rp300 juta dari Ria Ricis. Ia mengancam akan menyebarkan foto pribadi Ria ke publik jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Iya, (tahu) dari Bu Ria. Semenjak dia meminta uang, nominal tiga ratus juta," tambah Yeni.
2. Ricis Langsung Ambil Langkah Hukum
Menanggapi ancaman tersebut, Ria segera mengambil langkah hukum dan melaporkan perbuatan Angga kepada pihak berwajib. Kasus ini pun akhirnya berlanjut hingga ke meja hijau, dengan Angga harus menghadapi tuntutan atas tindakan pemerasan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Angga Pratama didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Angga juga dihadapkan pada dakwaan kedua, yaitu Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a, yang diatur dalam UU ITE. Sidang ini akan terus berlanjut untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan JPU terkait kasus pemerasan yang menimpa publik figur tersebut.
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan empat saksi yang akan memberikan keterangan, salah satunya adalah Yeni Nuryati, karyawan Ria Ricis. Yeni disebut menjadi perantara upaya pemerasan yang dilakukan oleh Angga, yang menghubunginya dengan dalih meminta kontak pribadi Ria Ricis.
Angga, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan untuk Ria, mulai menyusun aksi pemerasannya dengan berpura-pura menjadi pihak lain saat menghubungi Yeni. Ia meminta Yeni memberikan kontak pribadi Ria sambil menunjukkan sebuah foto yang cukup sensitif.
1. Foto Ria Tanpa Hijab
Baca Juga : Rizky Billar Jelaskan Penyakit Hernia Inguinalis yang Diidap Anaknya
Saat hakim menanyakan mengenai foto tersebut, Yeni memberikan gambaran bahwa foto itu adalah foto pribadi Ria. "Meminta foto pribadi Ibu Ria, foto tanpa hijab. Lagi olahraga," jelas Yeni di hadapan hakim, Kamis (31/10/2024).
Jika permintaan kontak tersebut tidak dipenuhi, Angga mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke publik. "Kalau nggak kasih nomor HP Bu Ria, fotonya saya mau viralkan," ungkap Yeni mengulangi ancaman yang disampaikan Angga padanya saat itu.
Atas ancaman tersebut, Yeni langsung menginformasikan kepada Ria mengenai upaya pemerasan tersebut. Tak lama setelahnya, Angga meningkatkan aksinya dengan menuntut uang senilai Rp300 juta dari Ria Ricis. Ia mengancam akan menyebarkan foto pribadi Ria ke publik jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Iya, (tahu) dari Bu Ria. Semenjak dia meminta uang, nominal tiga ratus juta," tambah Yeni.
2. Ricis Langsung Ambil Langkah Hukum
Menanggapi ancaman tersebut, Ria segera mengambil langkah hukum dan melaporkan perbuatan Angga kepada pihak berwajib. Kasus ini pun akhirnya berlanjut hingga ke meja hijau, dengan Angga harus menghadapi tuntutan atas tindakan pemerasan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Angga Pratama didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Angga juga dihadapkan pada dakwaan kedua, yaitu Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a, yang diatur dalam UU ITE. Sidang ini akan terus berlanjut untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan JPU terkait kasus pemerasan yang menimpa publik figur tersebut.
Post a Comment for "Sidang Kasus Pemerasan Ria Ricis, Eks-Staff Tuntut Rp300 Juta - Ancam Sebar Foto Pribadi"