Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu
KotakNews - Simak inilah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2, dan proses penyalurannya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."
"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.
Sebelumnya, Kemnaker sudah selesai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga :Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Doa, Ini Penyakit yang Bikin Baby Leslar Harus Jalani Operasi di Rumah Sakit
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."
"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Menaker Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.
Sebelumnya, Kemnaker sudah selesai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
Syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga :Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Doa, Ini Penyakit yang Bikin Baby Leslar Harus Jalani Operasi di Rumah Sakit
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Post a Comment for "Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu"